Selasa, 30 April 2013

tugas kewarganegaraan pengertian ham



Nama  :  Achmad riyanto
Kelas  :  2IC04
Npm    :  27411925

HAK  ASASI  MANUSIA (HAM)
 
1.  Pengertian HAM

Beberapa pengertian dikemukakan oleh para tokoh atau yang terdapat dalam dokumen HAM dapat dikemukakan sebagai berikut:

a.      John Locke (Two Treaties on Civil Government)
Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak).

b.      Koentjoro Poerbapranoto (1976)
Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia nenurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.

c.       UU No. 39 Tahun 1999 (Tentang Hak Asasi Manusia)

Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Hak-hak asasi manusia mencakup beberapa bidang berikut:

a.       Hak-hak Asasi Pribadi (personal rights), yaitu meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, dan sebagainya.
b.      Hak-hak Asasi Ekonomi (property rights), yaitu hak untuk memiliki, membeli, dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
c.       Hak-hak Asasi Politik (political rights), yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam suatu pemilu), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.
d.      Hak-hak  Asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality).
e.       Hak-hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (social and cultural rights), yaitu meliputi hak untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
f.       Hak-hak Asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya, peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahahan, peradilan dan sebagainya.

C.    Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan  HAM

       Salah satu tonggak dalam upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan hak asasi manusia yang telah mendapat perhatian dunia internasional, adalah ketika organisasi Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) membentuk Komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia pada 1946. Langkah untuk pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM semakin nyata ketika Majelis Umum PBB mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada 10 Desember 1948. Deklarasi ini menjadi salah satu acuan bagi negara-negara anggota PBB untuk menyusun langkah-langkah dalam penegakan HAM. Meski demikian, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tidak bersifat mengikat negara-negara anggota PBB. Secara rinci, hak-hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan dan 30 pasal yang terdapat di dalam deklarasi tersebut.
Berikut ini akan diuraikan sejarah perkembangan upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dari berbagai sumber atau dokumen:

No
Tahun
Nama Dokumen
Isi/Keterangan
1
2500 s.d.
1000 SM
—-

Hukum Hamurabi
Perjuangan Nabi Ibrahim melawan kelaliman Raja Namrud yang memaksakan harus menyembah patung (berhala). Nabi Musa, memerdekakan bangsa Yahudi dari perbudakan Raja Fir’aun (Mesir) agar terbebas dari kewenangan-wenangan raja yang merasa dirinya sebagai Tuhan. Terdapat pada masyarakat Babylonia yang menetapan ketentuan-ketentuan hukum yang menjamin keadilan bagi warganya.
2
600 SM
—-
Di Athena (Yunani), Solon telah menyusun undang-undang yang menjamin keadilan dan persamaan bagi setiap warganya. Untuk itu dia membentuk Heliaie, yaitu Mahkamah Keadilan untuk melindungi orang-orang miskan dan Majelis Rakyat atau Ecdesia. Karena gagasannya inilah Solon dianggap sebagai pengajar demokrasi. Perjuangan Solon didukung oleh Parisles (tokoh negarawan Athena).
3
527 s.d. 322SM
Corpus Luris
—-
Kaisar Romawi pada masa Flavius Anacius Justinianus menciptakan peraturan hukum modern yang terkodifikasi yang Corpus Luris sebagai jaminan atas keadilan dan hak asasi manusia. Pada masa kebangkitan Romawi telah banyak lahir filsuf terkenal dengan visi tentang hak asasi, seperti : Socrates dan Plato yang banyak dikenal sebagai peletak dasar diakuinya hak-hak asasi manusia, serta Aristoteles yang mengajarkan tentang pemerintahan berdasarkan kemauan dan cita-cita mayoritas warga.
4
30 SM s.d.
632 M
Kitab Suci Injil



Kitab Suci
Al-Qur’an
Dibawa oleh Nabi Isa Almasih sebagai peletak dasar etika Kristiani dan ide pokok tingkah laku manusia agar senantiasa hidup dalam cinta kasih, baik kepada Tuhan maupun sesama manusia. Diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW banyak mengajarkan tetang toleransi, berbuat adil, tidak boleh memaksa, bijaksana, menerapkan kasih sayang, memberikan rahmat kepada seluruh alam semesta, dan sebagainya.
5
1215
Magna Charta (Masa Pemerintahan Lockland di Inggris)
Pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia, antara lain mencakup : •          Raja tidak boleh memungut pajak kalau tidak dengan izin dari Great Council.
•          Orang tidak boleh ditangkap, dipenjara, disiksa atau disita miliknya tanpa cukup alasan menurut hukum negara.
6
1629
Pettion of Rights (Masa Pemerintahan Charles I di Inggris)
•          Pajak dan hak-hak istimewa harus denga izin parlemen. •          Tentara tidak boleh diberi penginapan di rumah-rumah penduduk.
•          Dalam keadaan damai, tentara tidak boleh menjalankan hukum perang.
•          Orang tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan yang sah.
7
1679
Habeas Corpus Act (Masa Pemerintahan Charles II di Inggris)
•          Jika diminta, hakim harus dapat menunjukan orang yang ditangkapnya lengkap dengan alasan penangkapan itu. •          Orang yang ditangkap harus diperiksa selambat-lambatnya dua hari setelah ditangkap.
8
1689
Bill of Rights (Masa Pemerintahan Willwem III di Inggris)
•          Membuat undang-undang harus dengan izin parlemen •          Pengenaan pajak harus atas izin parlemen
•          Mempunyai tentara tetap harus dengan izin parlemen.
•          Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat bagi parlemen
•          Parlemen berhak mengubah keputusan raja
9
1776
Declaration of Independence (Amerika Serikat)
•          Bahwa semua orang yang diciptakan sama. Mereka dikaruniai oleh Tuhan, hak-hak yang tidak dapat dicabut dari dirinya ialah: hak hidup, hak kebebasan, dan hak mengejar kebahagiaaan (life, liberty, and pursuit of happiness). Amerika Serikat dianggap sebagai negara pertama yang mencantumkan hak asasi dalam konstitusi (dimuat secara resmi dalam Constitusi of USA tahun 1787) atas jasa presiden Thomas Jefferson.
10
1789
Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen (Perancis)
Pernyataan hak-hak asasi manusia dan warga negara sebagai hasil revolusi Perancis di bawah pimpinan Jendral Laffayete, antara lain menyebutkan: •          Manusia dilahirkan bebas dan mempunyai hak-hak yang sama
•          Hak-hak itu ialah hak kebebasan, hak milik, keamanan dan sebagainya.
11
1918
Rights of Determination
Tahun-tahun berikutnya, pencantuman hak asasi manusia dalam konstitusi diikuti oleh Belgia (1831), Unisoviet (1936), Indonesia (1945), dan sebagainya. Naskah yang diusulkan oleh Presiden Woodrow Wilson yang memuat 14 pasal dasar untuk mencapai perdamaian yang adil.
12
1941
Atlantic Charter (dipelopori oleh Franklin D. Rooselvt)
Muncul pada saat berkobarnya Perang Dunia II, kemudian disebutkan empat kebebasan (The Four Freedoms) antara lain: •          Kebebasan berbicara, mengeluarkan pendapat, berkumpul, dan berorganisasi.
•          Kebebasan untuk beragama dan beribadah
•          Kebebasan dari kemiskinan dan kekurangan.
•          Kebebasan seseorang dari rasa takut.
13
1948
Universal Declaration of Human Rights
Pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia yang terdiri dari 30 pasal. Piagam tersebut menyerukan kepada semua anggota dan bangsa di dunia untuk menjamin dan mengakui hak-hak asasi manusia dimuat di dalam konstitusi negara masing-masing.


2.  Macam-macam Hak Asasi Manusia
Berikut ini pandangan dari berbagai tokoh yang mengidentifikasi macam-macam hak asasi manusia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar